Pasal 229
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
orang tua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang di bawah umur, Pengadilan
Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orang tua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap
anak, kecuali jika kedua orang tua itu dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan
mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas
mereka dan kekuasaan orang tua.
Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh
dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan
perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama.
Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu
diberitahukan kepadanya.
Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang
perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat
naik banding mengenai penetapan itu.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 229 →