HukumWaris

Pasal 229

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para

orang tua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang di bawah umur, Pengadilan

Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orang tua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap

anak, kecuali jika kedua orang tua itu dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan

mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas

mereka dan kekuasaan orang tua.

Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh

kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh

dilakukan perlawanan atau banding.

Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan

perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama.

Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu

diberitahukan kepadanya.

Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang

perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat

naik banding mengenai penetapan itu.

Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 228 ↑ Daftar Pasal Pasal 230 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 229 →