CekPHK

Pasal 234

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk

perceraian perkawinan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 233 ↑ Daftar Pasal Pasal 235 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 234 →