HukumWaris

Pasal 237

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik

semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orang tua dan urusan

pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka

rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya

dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 236 ↑ Daftar Pasal Pasal 238 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 237 →