Pasal 239
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk
bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi
wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.
Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk
menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi
mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri
itu.
Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat
kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah
ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan
mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.
Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia,
Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri
itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau salah seorang menghadap kepadanya
dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat
perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat
mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 239 →