HukumWaris

Pasal 239

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk

bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi

wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.

Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk

menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi

mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri

itu.

Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat

kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk

melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah

ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan

mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.

Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia,

Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri

itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isteri atau salah seorang menghadap kepadanya

dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat

perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat

mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 238 ↑ Daftar Pasal Pasal 240 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 239 →