CekPHK

Pasal 242

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri

tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 241 ↑ Daftar Pasal Pasal 243 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 242 →