Pasal 244
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri
mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum
dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 244 →