HukumWaris

Pasal 244

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri

mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum

dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 243 ↑ Daftar Pasal Pasal 245 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 244 →