HukumWaris

Pasal 267

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu

kedudukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 266 ↑ Daftar Pasal Pasal 268 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 267 →