CekPHK

Pasal 270

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan

gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga

tahun setelah menjadi dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 269 ↑ Daftar Pasal Pasal 271 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 270 →