Pasal 270
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan
gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga
tahun setelah menjadi dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 270 →