Pasal 272
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh
perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan
mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu
terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 272 →