HukumWaris

Pasal 272

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh

perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan

mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu

terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 271 ↑ Daftar Pasal Pasal 273 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 272 →