CekPHK

Pasal 315

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran

sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-

barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 314 ↑ Daftar Pasal Pasal 316 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 315 →