Pasal 326
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan
uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya
perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan
kebutuhannya di sana.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 326 →