CekPHK

Pasal 326

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan

uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya

perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan

kebutuhannya di sana.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 325 ↑ Daftar Pasal Pasal 327 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 326 →