CekPHK

Pasal 348

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk

itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi

pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan

yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan

anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak

itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 347 ↑ Daftar Pasal Pasal 349 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 348 →