Pasal 348
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk
itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi
pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan
yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan
anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak
itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 348 →