Pengacara-ku

Pasal 408

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya

kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah

mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-

pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan

sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu,

pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat

diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa

kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali

atau wali-pengawas.

Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar

seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.

BAGIAN 12

Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 407 ↑ Daftar Pasal Pasal 409 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 408 →