SimulasiVonis

Pasal 438

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna

mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 437 ↑ Daftar Pasal Pasal 439 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 438 →