Pasal 440
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau
semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat
bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan
tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan
Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang
dikemukakannya menjadi jelas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 440 →