SimulasiVonis

Pasal 442

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka,

setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan

Jaksa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 441 ↑ Daftar Pasal Pasal 443 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 442 →