SimulasiVonis

Pasal 469

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan

saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan

Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang

mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu,

dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.

Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai

lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh

memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar,

sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan

tak hadir itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 468 ↑ Daftar Pasal Pasal 470 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 469 →