Pasal 469
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan
saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan
Negeri harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang
mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu,
dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.
Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai
lima tahun lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh
memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam surat kabar,
sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan
tak hadir itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 469 →