Pasal 471
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat
kabar yang telah digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan
Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan
Tentang Kematian
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 471 →