SimulasiVonis

Pasal 473

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di

bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan

penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan

787 Kitab Undang-undang ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 472 ↑ Daftar Pasal Pasal 474 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 473 →