Pasal 473
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di
bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan
penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan
787 Kitab Undang-undang ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 473 →