SimulasiVonis

Pasal 475

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris

dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat,

dan orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang

dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 474 ↑ Daftar Pasal Pasal 476 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 475 →