SimulasiVonis

Pasal 491

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut

warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam

keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak

itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 490 ↑ Daftar Pasal Pasal 492 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 491 →