Pasal 491
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut
warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam
keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak
itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 491 →