SimulasiVonis

Pasal 507

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:

1. pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak

semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-

perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;

2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau

pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan,

sekalipun barang itu tidak terpaku;

3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk

tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum

dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;

4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan

kembali;

5. dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak

bergerak guna dipakai selamanya.

Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak

guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan

penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang

itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari

barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 506 ↑ Daftar Pasal Pasal 508 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 507 →