SimulasiVonis

Pasal 511

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:

1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;

2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak

hidup;

3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang

bergerak;

4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan

perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang

bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham

ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta

saja, selama persekutuan berjalan;

5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun

sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon

atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;

6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang

dilakukan negara-negara asing.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 510 ↑ Daftar Pasal Pasal 512 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 511 →