Pasal 511
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak
hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang
bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan
perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang
bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham
ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta
saja, selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun
sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon
atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang
dilakukan negara-negara asing.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 511 →