Pasal 539
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita
bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu
barang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 539 →