SimulasiVonis

Pasal 539

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita

bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu

barang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 538 ↑ Daftar Pasal Pasal 540 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 539 →