SimulasiVonis

Pasal 551

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak

cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 550 ↑ Daftar Pasal Pasal 552 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 551 →