SimulasiVonis

Pasal 556

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain,

tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 555 ↑ Daftar Pasal Pasal 557 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 556 →