Pasal 565
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus
diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan
seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya
dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari
berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang
hak milik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 565 →