Pasal 568
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan
gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak
menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan
kembali apa yang dirampas dan mengganti segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari
perbuatan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 568 →