SimulasiVonis

Pasal 576

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan

kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil

seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan

kembali barang yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 575 ↑ Daftar Pasal Pasal 577 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 576 →