SimulasiVonis

Pasal 578

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk

memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna

memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan

memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul

perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti

peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 577 ↑ Daftar Pasal Pasal 579 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 578 →