Pasal 581
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan
pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang
dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu
tidak merusak barang tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 581 →