Pasal 587
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila
harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan
dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah
segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak
milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 587 →