SimulasiVonis

Pasal 595

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu

berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu

menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut

menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah

penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 594 ↑ Daftar Pasal Pasal 596 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 595 →