SimulasiVonis

Pasal 613

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan

dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas

barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang

sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau

diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya;

penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen

surat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 612 ↑ Daftar Pasal Pasal 614 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 613 →