CekPHK

Pasal 619

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta

pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang

ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat

dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam

pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian,

penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang

bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai

yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab

penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 618 ↑ Daftar Pasal Pasal 620 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 619 →