CekPHK

Pasal 625

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik

yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-

undangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 624 ↑ Daftar Pasal Pasal 626 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 625 →