Pasal 625
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik
yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-
undangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 625 →