CekPHK

Pasal 627

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu

sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang

lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal

698.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 626 ↑ Daftar Pasal Pasal 628 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 627 →