Pasal 627
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu
sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang
lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal
698.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 627 →