CekPHK

Pasal 643

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian

pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 642 ↑ Daftar Pasal Pasal 644 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 643 →