Pasal 651
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan
tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai,
maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta
ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 651 →