SimulasiVonis

Pasal 651

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan

tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai,

maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta

ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 650 ↑ Daftar Pasal Pasal 652 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 651 →