Pasal 670
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya
keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa
lama pun jalan keluar ini ada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 670 →