Pasal 693
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang
diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya
bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik
orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 693 →