Pengacara-ku

Pasal 710

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan

oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-

pemilik lain.

BAB VII

HAK NUMPANG KARANG

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 709 ↑ Daftar Pasal Pasal 711 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 710 →