Pasal 710
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan
oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-
pemilik lain.
BAB VII
HAK NUMPANG KARANG
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 710 →