CekPHK

Pasal 731

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan

terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan

pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang

akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 730 ↑ Daftar Pasal Pasal 732 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 731 →