Pasal 731
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan perseorangan
terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan
pemegang hak guna usaha lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang
akibat kesalahan pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 731 →