Pasal 786
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang
yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dan pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak
diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau
ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil
harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan
harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 786 →