CekPHK

Pasal 786

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang

yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dan pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak

diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau

ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil

harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan

harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.

Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 785 ↑ Daftar Pasal Pasal 787 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 786 →