Pasal 814
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang
pokok.
Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 814 →