Pasal 816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak
pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga. atau nienyerahkannya
kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki
penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim
boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 816 →