Pasal 826
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami.
Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama
keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu
terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 826 →