Pasal 834
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang
yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas
hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris,
atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut
supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala
penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam
Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 834 →