SimulasiVonis

Pasal 834

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang

yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas

hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris,

atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut

supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala

penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam

Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 833 ↑ Daftar Pasal Pasal 835 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 834 →