SimulasiVonis

Pasal 836

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu

dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 835 ↑ Daftar Pasal Pasal 837 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 836 →