Pasal 859
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang
meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 859 →